diikuti Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
- mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
- undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
- pendapat
sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim
dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
- menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam
:
-
hukum undang-undang, yaitu hokum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu
yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam
suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala
lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau
hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam
suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan
tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negaramempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu dengan lainnya
- mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara
dominion
- Negara
uni
- Negara
protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus
ada wilayahnya
- harus
ada rakyatnya
- harus
ada pemerintahnya
- harus
ada tujuannya
- harus
ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan
kekuasaan semata
- Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan
ketertiban umum
- Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak
terbagi-bagi
- Tidak
terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori
kedaulatan Tuhan
- Teori
kedaulatna Negara
- Teori
kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan
hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Sumber : Internet dan Buku