Sabtu, 24 Maret 2012

Gambaran Keadilan Dibidang Hukum Di Indonesia

       Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya.Mari kilas balik sebentar, sekedar supaya tidak lupa akan adanya ketidak-adilan serius di Indonesia. Belum ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang dengan gamblang: mau diapakan kasus korban pembunuhan massal 1965-66 dan korban kejahatan HAM lainnya yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dan bagaimana dengan kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, Jl Diponegoro dll? Sebaliknya sudah gamblang dan terang benderang kasus Akbar Tanjung tentang penggelapan 40 milyar rupiah uang Bulog,, yang oleh setiap orang diyakini sebagai tindak kriminal yang memalukan, telah  diloloskan oleh Mahkamah Agung.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih  bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus  sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya  aktif menegakkan keadilan, ternyata seperti yang dikatakan Hendardi (PBHI), hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''.  Kasus Akbar Tanjung tersebut di atas merupakan contoh yang tepat dan aktual.

Tampak masih berlanjutnya praktek di jaman Suharto dulu, di mana ketika menteri-menterinya kedapatan melakukan korupsi, langsung kasusnya  diselesaikan sendiri olehnya (Suharto)  dengan pernyataan: kesalahan prosedur administrasi. Hanya bedanya dengan praktek di era ‘’reformasi’’sekarang ini ialah Suharto dulu tanpa menggunakan ''mesin binatu'', tapi dengan ‘’mesin sulap’’: barang kotor ditutup dengan selembar kain, dibuka jadi bersih.  Suharto memang punya keahlian menyulap seperti ilusionis David Coppervield.  Indonesia yang kaya raya  oleh Suharto bisa disulap menjadi negara miskin dan banyak hutangnya, apalagi masalah korupsi dari menteri-menterinya dan para kroninya.

Keadaan langka keadilan  di atas terus berjalan di Indonesia sampai dewasa ini, seiring dengan  reformasi di bidang hukum dan keadilan yang tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bersamaan itu pula, mereka yang tergolong dalam kontra-reformasi, yang dahulu pendukung atau kader Orde Baru terus mengadakan konsolidasi. Sungguh kita akan terperangah sejenak ketika melihat tayangan programma diskusi/dialog interaktif di Liputan6 SCTV mengenai keputusan MA yang membebaskan Akbar Tanjung, di mana Ruhut Sitompul (advokat, Golkar) dan ahli-ahli hukum semacamnya dengan emosional berteriak ''Setuju!!!'' Dan mereka berdalih dengan macam-macam referensi dan teori, tapi kosong melompong dari rasa keadilan.

Tapi alhamdulillah, tampak ada celah-celah yang bisa ditembus dalam mencari keadilan, yaitu pada Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus Pasal 60/g UU Pemilu keadilan bisa ditegakkan. Sehingga pasal diskriminatif terhadap para mantan anggota PKI dan ormasnya, dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum. Ini artinya telah berjalan proses penemuan jalan-jalan perjuangan yang realistis:  mana yang obyektif bisa ditempuh. Kalau tembok beton  tidak bisa diterobos, janganlah membenturkan kepala. Hancur kepala sendiri, temboknya tidak apa-apa. Tapi memang kita harus terus menerus berusaha menyusun kekuatan  tidak hanya untuk menerobos, tapi juga untuk merobohkan tembok beton tersebut.  Untuk itu semua kekuatan reformasi harus bersatu dan menghindarkan politik pecah belah dari lawan.

Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Contoh: di ST MPR 2003  mengenai  kasus Pencabutan TAP-TAP MPRS yang bertujuan untuk mengoreksi fakta sejarah sekitar perebutan kekuasaan oleh jenderal Suharto terhadap Presiden Soekarno (1965-1966),       ternyata hanya PDIP saja yang berjuang. Padahal semua orang meng-klaim Bung Karno milik seluruh bangsa Indonesia.  Mengenai Pasal 60/g RUU Pemilu ketika  diperdebatkan di dalam DPR,juga  hanya PDIP saja yang berjuang menentangnya. Perlu dipertanyakan di mana suara  kekuatan kiri/kiri-baru disimpan dan disembunyikan.

Pencabutan TAP-TAP tersebutlah yang terpenting, bukannya pernyataan rehabilitasi. Tanpa pencabutan TAP-TAP tersebut berarti berlangsungnya pembenaran secara yuridis tindakan kudeta jenderal Suharto. Sedang nama besar Bung Karno yang telah diakui sebagai bapak nation Indonesia, tidak akan ada yang bisa mereduksi apalagi menghapus, sehingga tidak memerlukan adanya pernyataan rehabilitasi.

Di samping itu perlu disadari, bahwa usaha mencari keadilan harus dilancarkan ke segala arah dan penjuru, ke semua lembaga negara dan masyarakat. Kalau usaha tersebut hanya diarahkan ke Lembaga Eksekutif saja, niscaya akan menemukan hasil yang tidak memuaskan, apalagi Kabinet sekarang ini seperti dikatakan Presiden Megawati sendiri adalah sebagai “kranjang sampah”  dalam “system pemerintahan abu-abu”.

Meskipun demikian pemerintah juga menampakkan satu langkah positif.  Pemerintah dengan Surat Setwapres (Sekretaris Wakil Presiden) No. B.3/3 tanggal 15 Maret 2004 (tentang Pelaksanaan Keppres No.58/1996 dan Inpres No.4/1999), yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah (Jaksa Agung, Kapolri, Sekjen Kementerian Kabinet Gotong Royong, para pimpinan lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan lembaga tinggi Negara, para gubernur dan bupati), meminta agar para pimpinan lembaga-lembaga negara tersebut menertibkan atau menindak aparat bawahan mereka yang masih memberlakukan SBKRI (Surat Bukti Keawarganegaraan Republik Indonesia)  bagi warga Negara keturunan Tionghoa, India dan lain-lainnya. Diharapkan dengan surat tersebut perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap warganegara keturunan Tionghoa dll akan berakhir.

Langkah pemerintah tersebut di atas selanjutnya haruslah didorong  menuju kepada penghapusan Instruksi Mendagri No.32 Tahun 1981 yang mengakibatkan para mantan tapol, meskipun sudah “bebas”, tapi dalam praktek masih memikul penderitaan tindakan yang tidak adil, diskriminatif dan bertentanagan dengan HAM. Maka mendorong pemerintah untuk bisa melangkah ke arah itu adalah tugas kekuatan reformasi seluruhnya dan mantan tapol bersangkutan pada khususnya. Pengalaman perjuangan di Mahkamah Konstitusi bisa dipakai sebagai modus operandi untuk menuntut pencabutan Instruksi Mendagri tersebut di atas, ialah langsung menuntut kepada Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) agar aparat bawahan mentaatinya.

Dengan demikian pernyataan-pernyataan umum tentang  ketidak-adaan kemauan politik pemerintah, tidak akan membawa hasil riil tanpa adanya perjuangan konkrit langsung kepada sasaran. Bahkan secara tidak sadar pernyataan-pernyataan umum demikian akan membelokkan perjuangan ke arah jalan sesat  penuh kabut, yang tidak bisa melihat peta politik Indonesia dewasa ini secara jelas. Bahkan hal itu bisa diasumsikan sebagai ketunggangan secara langsung atau tidak langsung oleh  golongan tertentu yang berkepentingan dalam pemilu untuk mendiskreditkan Megawati/PDIP. Tentu saja kekuatan Orbalah yang gembira dan mengambil keuntungannya.

Di samping itu tentu perlu diingat bahwa kiprah PDIP di lembaga-lembaga tinggi negara tersebut di atas, tidak dapat dipisahkan dengan nama Megawati yang Ketua Umum PDIP dan juga presiden RI, yang Kabinetnya  merupakan “kranjang sampah”. Sedang Presiden RI sendiri bukanlah Presiden PDIP, yang dapat berbuat apa saja seperti yang dilakukan fraksi PDIP di MPR dan DPR.Dan  juga perlu adanya pelurusan pandangan yang salah, bahwa  presiden dalam system pemerintahan presidensial seakan-akan dapat memutuskan apa saja. Hal itu memang terjadi hanya  dalam pemerintahan Orde Baru/Suharto, disebabkan  seluruh Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPA, MA, BPK),  Golkar dan ABRI praktis merupakan alat kekuasaan rejim Orde Baru. Dengan demikian Suharto/Presiden dapat melakukan apa saja yang dikehendaki dengan garansi dukungan lembaga-lembaga negara, Golkar dan ABRI.

Tapi keadaan tersebut mengalami perubahan di era reformasi ini, dimana lembaga-lembaga tinggi negara dan parpol-parpol tidak lagi di bawah komando dan pengawasan eksekutif /Presiden (Ingat pada jaman Orba semua parpol di bawah pengawasan Pembina Politik). Sebaliknya bahkan lembaga Eksekutif (Kepresidenan) saat ini (setelah Amandemen UUD 45) kekuasaannya hampir menyerupai presiden dalam system parlementer (legislative heavy), meskipun secara yuridis masih system presidensial. Maka dari itu Presiden Megawati menyebut system pemerintahan dewasa ini abu-abu. Hal itu akan diperjelas dengan adanya  multy partai dalam DPR/MPR dan tidak adanya partai yang menang mutlak dalam pemilu, yang berakibat Lembaga Eksekutif/Kabinet Presiden terbentuk dari “koalisi” bermacam-macam partai politik beserta aneka ragam corak kepentingannya.

Pendiskreditan Megawati/PDIP yang seakan-akan tidak mempunyai kemauan politik untuk  membela HAM, membuktikan ketidak jelasan pandangan atas kondisi dan peta politik Indonesia dewasa ini. Hal ini juga merupakan pencerminan bahwa pihak pemecah-belah telah berhasil secara lihay melaksanakan politiknya. Pendiskreditan tersebut tidak akan punya nilai resultatif yang positif, kecuali hanya pelampiasan ketidak puasan yang mubazir dan menguntungkan bagi kekuatan orba.

Khusus mengenai kasus Korban pelanggaran HAM 1965-66, kita lihat bahwa dalam KOMNASHAM akhirnya bisa dibentuk bagian yang menanganinya. Ini  adalah sebuah celah yang perlu dimanfaatkan seefektif mungkin, agar bisa membantu penegakan keadilan yang dikehendaki dan bisa mendorong pembentukan pengadilan atas kasus kejahatan  HAM 1965-66 di Indonesia. Sedang sosialisasi di level internasional (internasionalisasi)  kasus tersebut di Jenewa (Komisi HAM PBB) juga  perlu dijalankan.  Tapi berpengharapan yang berlebihan untuk mendapatkan keadilan di sana adalah suatu ilusi besar. Kita akan kecele nanti. Juga tentang usaha pengajuan kasus kejahatan HAM 1965-66 di sejumlah Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda), sebaiknya kita tidak usah ngotot menghabiskan enerji. Kita akan lebih kecele lagi, sebab tidak ada pintu terbuka untuk ke sana. Lebih baik kita memanfaatkan celah-celah yang ada di tanah air dewasa ini dan berusaha mencari celah-celah baru di semua lembaga negara,  secara baik, cerdik, gigih dan kreatif.  Ambillah juga hikmah dari pengalaman perjuangan-perjuangan  di Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi.

Setelah satu dekade reformasi hukum di negeri ini, nampaknya warna keadilan di Indonesia masih abu-abu. Tidak ada kejelasan merupakan gambaran yang tepat untuk menggambarkan hukum negeri ini.

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengadakan seminar terbuka bertajuk Staganasi Hukum di Indonesia yang diadakan di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (5/8).

Dalam seminar tersebut, salah satu anggota HuMa Asep Yunan F menyoroti kinerja hukum di negara ini yang cenderung diam dan tidak bergerak.

Menurutnya ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya adalah yang menurutnya paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang  elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum," ujar Asep.

Selanjutnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU.

Asep juga menambahkan faktor lain yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini.

Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat.

"Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia," tutup Asep. (*/OL-2)

Sumber :
http://organisasi.org/kenapa-sich-keadilan-di-indonesia-tidak-bisa-ditegakkan-bagaimana-menurut-kamu
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/05/160278/16/1/Hukum-dan-Keadilan-di-Indonesia-masih-Abu-Abu
http://www.korwilpdip.org/17GIGIH250304.htm

Mengatasi Penyakit Kejiwaan/Sikis dengan Keagamaan dan Kepercayaan

       Kecenderungan kepada materialisme dan kehidupan serba mesin telah menimbulkan tekanan pada jiwa manusia. Itulah sebabnya, manusia dalam kondisi seperti itu akan berada dalam tekanan mental dan depresi, yang lama-kelamaan akan berkembang menjadi penyakit kejiwaan yang serius. William James, seorang filsuf dan ahli kejiwaan AS adalah orang pertama di dunia psikologi medis yang mengemukakan pentingnya pemanfaatan agama dalam terapi psikologi.

       Bahwa agama dan ketenangan jiwa memiliki kaitan yang sangat erat. Karena, agama mampu memberi pengaruh pada perasaan kepemilikan dan keterikatan yang dimiliki manusia, sehingga manusia mampu mengontrol kehidupannya sendiri. Dengan melakukan berbagai aktivitas keagamaan, seperti datang ke rumah ibadah. Manusia juga akan membuka lingkungan sosialnya sehingga kepribadiannya pun akan semakin berkembang. Selain itu, aturan-aturan agama juga akan memberi pengaruh pada perilaku manusia dan memberikan keselamatan jasmani, ruhani, dan keseimbangan jiwa.

       Fakta bahwa aktivitas keagamaan memberikan nilai positif dalam menunjukkan arah kehidupan seorang manusia. Sikap-sikap keagamaan seperti ibadah dan tawakal, akan memunculkan harapan dan pandangan positif terhadap kehidupan, serta memberikan ketenangan kepada jiwa manusia. Kepercayaan bahwa Tuhan itu ada dan segala aspek kehidupan manusia berada di bawah kekuasaan Tuhan, akan mengurangi rasa tertekan atau depresi dalam jiwa manusia. Secara umum, manusia yang beriman akan memiliki hubungan erat dengan Tuhannya, sebagaimana eratnya hubungan manusia dengan sahabatnya.

       Manusia yang beriman menyakini bahwa dengan berserah diri dan bersandar kepada Tuhan, dia akan mampu menghadapi berbagai kondisi kehidupan yang datang tak terduga. Orang yang tawakal kepada Tuhan, selain menggunakan berbagai sarana untuk mencapai tujuannya, juga mempercayai bahwa pertolongan Allah adalah faktor penting dalam tercapainya sebuah tujuan. Tawakal kepada Tuhan akan memberikan kepercayaan diri kepada manusia dan menumbuhkan keberanian untuk mengambil keputusan. Manusia-manusia besar dan pembuat sejarah seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad saw, adalah teladan bagi manusia dalam masalah ketawakalan kepada Tuhan.

        Ajaran agama Islam mempunyai metode penyehatan jiwa, yaitu muhasabah atau instospeksi diri. Islam menganjurkan umatnya agar setiap hari, menjelang tidur, mereka melakukan instrospeksi atau menilai sendiri segala perilaku dan perbuatan yang dilakukannya sepanjang hari. Introspeksi diri akan membantu manusia menemukan titik kelemahan atau kekurangan dalam dirinya, serta menemukan titik kelebihan yang dimilikinya. Manusia yang mengetahui dengan benar letak keburukan yang dimilikinya, akan mudah menemukan jalan untuk menghilangkan keburukan itu.

        Sebagaimana kita ketahui, sifat-sifat hasud, iri, cepat marah, atau terlalu banyak berangan-angan adalah sifat-sifat yang buruk dan merupakan sumber dari berbagai tekanan jiwa. Betapa banyak manusia yang menderita stress, depresi, atau penyakit kejiwaan lain sebagai akibat dari rasa iri dan hasudnya kepada orang lain. Bila seorang manusia berhasil mendeteksi adanya sifat-sifat buruk ini dalam dirinya, ia dapat mengobati penyakit kejiwaan yang menimpanya dengan cara menghilangkan sifat-sifat buruk ini.

       Selain itu, agama Islam juga memberikan ajaran yang akan mencegah manusia tertimpa berbagai penyakit kejiwaan. Al-Quran dalam surat Al An’am ayat 82 mengatakan: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” Artinya, untuk melindungi diri agar tidak tertimpa penyakit kejiwaan seperti stress, depresi, atau bahkan penyimpangan perilaku, manusia harus tetap teguh memegang iman dan tidak melakukan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama.




Idealisme Keindahan Moral Pada Generasi Muda

       Idealisme berasal dari kata ide yang artinya adalah dunia di dalam jiwa (Plato), jadi pandangan ini lebih menekankan hal-hal bersifat ide, dan merendahkan hal-hal yang materi dan fisik. Realitas sendiri dijelaskan dengan gejala-gejala psikis, roh, pikiran, diri, pikiran mutlak, bukan berkenaan dengan materi.idealisme menekankan hal-hal yang bersifat ide, jadi idealisme keindahan moral berarti tentang ide yang bagus atau moral yang bagus. 
     Generasi muda itu bagaikan orang yang lagi memikul suatu beban yang sangat berat kke jenjang pernikah arena generasi pemuda adalah suatu harapan negara untuk menjadi suatu generasi penerus yang akan melanjutkan suatu generasi yang sebelumnya. tetapi terkadang pemuda sekarang lebih dominan menyia - nyiakan masa muda nya, pemuda skarang senanag dengan kehiduan yang lebih menjerumus ke prilaku penyimpang mereka tidak sadar bahwa masa saat masa - masa muda ini masa yang paling menyenangkan. sudah banyak sekarang pemuda yang sudah melanjutkan hidupnya ke sebuah kehidupan baru yaitu ke jenjang pernikahan mereka tidak memahami betapa sulit na menjadi seorang pasangan suami - istri itu yang hanya dipikiran mereka hanyalah mereka bisa bersama terus dan mereka pun tidak akana sadar bahwa umur mereka masih terlalu dini untuk melakukan pernikahan. maaf  sebelumbnya saya membahas tentang sisi negatif seorang pemuda karena saya pikir kalau saya menceritakan hal yang positif tentang pemuda saja dan hal yang negatif tidak saya ceritakan rasa - rasa nya ada yang kurang.

          Pemuda itu harus nya menjadi panutan bagi kehidupan karena untuk oleh siapa lagi kalau oleh generasi pemuda untuk memajukan sautu bangsa atau negara maka dari itu pun para generasi pemuda harus mempunyai ilmu yang tinggi dengan cara bersekolah atau dengan cara yang lain asal tidak menyimpang.berbicara mengenai moral generasi pemuda dalam hal keindahan pasti tidak lepas dari lingkungan yang menjadi tempat bagi mereka berisosialisasi. jika lingkungan disekitar tempat seorang pemuda tinggal bersifat positif biasanya pun pemuda sifat nya juga akan positif dan sebaliknya.

       Untuk meningkatkan moral suatu generasi pemda itu dengan cara 1.Generasi pemuda itu sendiri dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaanya 2. orang tua lebih memfokuskan perhatinanya kepada ank- anak nya agar memiliki moral dan mental yang baik.3.generasi pemuda harus meningkatkan kualitas tentang pendidikan terutama minsalnya di sekolah di perkuliahan  dengan pelajaran yang mendidik suatu moral generasi pemuda. seorang generasi pemuda yang bersifat baik harusnya dibimbing diatur dengan cara meningkat perhatian orang tua kepada nya karena seorang pemuda yang mendapat perhatian atau kasih sayang dengan orang yang ada di dekat nya biasanya seorang pemuda tersebut sifat nya tidak akan menyimpang akan tapi orang tua pun jangan meperhatikan berlebihan karna jika orang tua memperhatikan anak nya yang berlebihan maka si anak tidak akan memikirkan bagaimana orang tua nya mencari nafkah unutk anak - anak nya dengan kemauan si anak yang selalu dituruti maka seorang anak identik suka menghambur - hamburkan uang dan senang berfoya - foya. jadi orang tua harus memberi perhatian kepada anaknya yang sewajar - wajarnya saja

Rabu, 07 Maret 2012

IWAN FALLS : BONGKAR

Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang

“ketika perasaan cinta dan merasa atau saling peduli sudah tidak ada, janganlah mengharapkan keadilan dari sesorang tidak peduli kepada cinta dan kepedulian bersama”
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan

“kesedihan rakyat hanyalah sampah, tidak adaarti bagi mereka yang telah larut dalam jabatan mereka, lupa akan tugas yang sebenarnya
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

“bongkar… menggati atau meregenerasi para pejabat yang tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat nya”
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima

“permasalahan tidak berujung penyelesaian, tidak ada jawaban menyuruh rakyat menunggu dan sabar”
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang

“ harus rakyat sendiri yang merubah jika meraka hanya terdiam tidak peduli kepada rakyatnya”
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

“bongkar… menggati atau meregenerasi para pejabat yang tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat nya”
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan

“terlalu banyak mereka yang berkdudukan tinggi semena_mena terhadap rakyat kecil”
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan

“sudah tidak kuat dengan apa yang mereka lakukan, jawaban tanpa kepastian dan keserakan (korupsi,kolsi, nepotisme) tak bisa lepas dari mereka yang berkuasa
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya

“pergi keluar, kenegri orang, melanjutkan apa yang di impikan, karna di negara sendiri tidak ada yang bisadipercaya, dan tidak diberdayakan”
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta

“para pemerintah janganlah memandang rakyat layak nya sampah, berikan jawaban pasti atas semua pertanya-pertanyaan kami”
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

“bongkar… menggati atau meregenerasi para pejabat yang tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat nya”

SEBERAPA BESAR CINTA KASIH MEMPENGARUHI PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN

     Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh betas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh betas kasihan.
    Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya. Cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluamya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
Cinta memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat dimasyarakat dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antara manusia dengan Tuhannya sehingga manusia
    Menyembah Tuhan dengan ikhlas, mengikuti perintah-Nya, dan berpegang teguh pada syariat-Nya.
Pengertian tentang cinta dikemukanakn juga oleh Dr Sarlito W. Sarwono. Dikatakannya bahwa cinta memilikki tiga unsur yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan. Yang dimaksud dengan keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia. Kalau janji dengan dia hares ditepati, ada uang sedikit beli oleh-oleh untuk dia. Unsur yang kedua adalah keintiman, yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi. Panggilan-panggilan formal seperti bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan:sayang dan sebagainya. Makan minum dari satu piring-cangkir tanpa rasa risi, pinjam meminjam baju, saling memakai uang tanpa rasa berhutang, tidak saling menyimpan rahasia dan lain-lainnya. Unsur yang ketiga adalah kemesraan, yaitu adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen kalau jauh atau lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang mengungkapkan rasa sayang, dan seterusnya .
Selain pengetian yang dikemukakan oleh Sarlito, lain halnya pengertian cinta yang dikemukakan oleh Dr. Abdullah Nasih Ulwan,dalam bukunya manajemen cinta. Cinta adalah perasaan jiwa dan gejolak hati yang mendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya dengan penuh gairah, lembut, dan kasih sayang. Cinta adalah fitrah manusia yang murni, yang tak dapat terpisahkan dengan kehidupannya. Ia selalu dibutuhkan. Jika seseorang ingin menikmatinya dengan cara yang terhormat dan mulia, suci dan penuh taqwa, tentu is akan mempergunakan cinta itu untuk mencapai keinginannya yang suci dan mulia pula.
    Didalam kitab Suci Alqur'an, ditemui adanya fenomena cinta yang bersembunyi di dalam jiwa manusia. Cinta memiliki tiga tingkatan-tingkatan : tinggi, menengah dan rendah. Tingkatan cinta tersebut diatas adalah berdasarican firman Alloh dalam surah At-Taubah ayat 24 yang artinya sebagai berikut :
katakanlah:jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai; adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalanNya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusanNya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.
    Cinta tingkat tertinggi adalah cinta kepada Allah, Rasulullah dan berjihad di jalan Allah. Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, saudara, istri/suami dan kerabat. Cinta tingkat terendah adalah cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.
Bagi setiap orang Islam yang bertakwa, sudah menjadi keharusan bahwa cinta kepada Allah, pada       
      Rasulullah, dan berjihad di jalan Allah, adalah merupakan cinta yang tidak ada duanya. Hal ini mempakan konsekwensi iman dan merupakan keharusan dalam Islam. Bahkan itu pendorong utama di dalam menunjang tinggi agama.
Tak diragukan lagi, bahwa seorang yang telah merasakan kelezatan iman di dalam
hatinya, ia akan mencurahkan segala cintanya hanya kepada Tuhan. Karena ia telah meyakini bahwa dzat Tuhanlah yang maha sempuma, maha indah dan maha agung. Talc ada satupun selain dia yang memiliki kesempumaan sifat-sifat tersebut. Maka dengan ketulusan iman yang sejati itulah yang harus diikuti karena dialah yang maha tinggi, maha sempurma dan maha agung.
    Adapun pengaruh yang ditimbulkan oleh cinta menengah ini akan nampak jelas hasilnya. Jika bukan disebabkan perasaan kasih sayang yang ditanamkan oleh Tuhan dalam hati, sepasang suami istri, tentu tidak akan terbentuk suatu keluarga, tak akan ada keturunan, tak akan ada keturunan, tak akan terwujud asuhan, bimbingan, dan pendidikan terhadap anak. Cinta tingkat terendah adalah cinta yang paling keji, hina dan merusak rasa kemanusiaan. Karena itu ia adalah cinta rendahan. Bentuknya beraneka ragam misalnya :
1 cinta kepada thagut. Thagut adalah syetan, atau sesuatu yang disembah selain Tuhan. Dalam surat Al Bagarah, Allah berfirman :
dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah
2. cinta berdasarkan hawa nafsu.
3. cinta yang lebih mengutamakan kecintaan pada orang tua, anak, istri, pemiagaan dan tempat tinggal.
Hikmah cinta adalah sangat besar. Hanya orang yang telah diberi kefahaman dan kecerdasan oleh Allah sajalah yang mampu merenunglcannya. Diantara hikmah-hikmah tersebut adalah :
1. Sesungguhnya cinta itu adalah merupakan ujian yang berat dan pahit dalam kehidupan manusia, karena setiap cinta akan mengalami berbagai macam rintangan . Apakah seseorang akan menempuh cintanya-dengan cara yang terhormat dan mulia ? Ataukah ia akan meraihnya dengan cam yang rendah dan hina ? apakah ia akan berjual mahal dengan cintanya, ataukah biasa-biasa saja ? apakah ia benar-benar tertarik dengan kekasihnya, ataukah sekedar main-main saja ? semuanya dapat diketahui setelah ia mendapatkan rintangan dalam perjalannya.
2. Bahwa fenomena cinta yang telah melekat di dalam jiwa manusia merupakan pendorong dan pembangkit yang paling besar di dalam melestarikan kehidupan lingkungan. Kalau
bukan karena cinta, tentu manusia tidal( akan pemah terdorong gairah hidupnya untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan. Pendek kata kalau bukan karena fenomena cinta, tak akan pemah ada gerakan, kreasi dan apresiasi di dunia ini. Juga tak akan pemah ada pembangunan dan kemajuan
3. Bahwa fenomena cinta merupakan faktor utama didalam kelanjutan hidup manusia, dalam kenal-mengenal antar mereka. Juga untuk saling memanfaatkan kemajuan bangsa. Ia merupakan modal utama di dalam mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan yang tersimpan di dalam keindahan alam, kehidupan dan kemanusiaan.
4. Fenomena cinta, jika diperhatikan merupakan pengikat yang paling kuat di dalam hubungan antar anggota keluarga, kenikunan bennasyarakat, mengasihi sesama mahluk hidup, menegakkan keamanan, ketentraman, dan keselamatan di segala penjuru bumi.
Cinta merupakan benih dari segala kasih dan sayang, dan segala bentuk persahabatan, dimanapun adanya.